Jakarta, Beritakaltara.com - Para Kurawa mendeklarasikan kemenangan tanpa kompromi, namun pada akhirnya kemenangan bersanding dengan para Pandawa mewakili kebenaran.
Kisah pewayangan itu diutarakan Lawyer Nasabah
Jiwasraya,
Ebeneser Ginting, sebagai persamaan atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menolak
eksepsi PT
Jiwasraya.
Ebeneser menuturkan, pada Rabu (13/1/2021) proses persidangan Perkara Perdata No 431/Pdt.G/2020/PN.Jkt.Pst di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat antara salah satu nasabah
Jiwasraya melawan
Jiwasraya dkk, menemui secercah penerangan dengan ditolaknya
eksepsi para tergugat yakni
Jiwasraya dkk dan mengabulkan permohonan penggugat.
"Bahwa atas peristiwa tersebut
Jiwasraya dkk patut memikirkan solusi yang terbaik dalam memecahkan kebuntuan antara
Jiwasraya dan para nasabah, mengingat persoalan ini akan menjadi citra dan wajah sesungguhnya pelaksana para pemimpin negeri ini," kata Ebeneser.
Ia juga mengingatkan, patut dicermati bahwa hingga saat ini perjuangan para nasabah sangat-sangat memprihantinkan, bahkan untuk sekedar memperjuangkan hak-haknya.
"Terbukti skema yang ditawarkan pemerintah melalui
Jiwasraya dianggap solusi buruk dari yang terburuk," ungkapnya.
Ebeneser menilai pemerintah sebenarnya sangat mampu dalam memberikan solusi efektif dan efisien tanpa mengorbankan nasabah yang merupakan rakyat Indonesia.
Karena itu lanjutnya, perlu ditegaskan bahwa skema yang ditawarkan pemerintah melalui
Jiwasraya jika dikomparasikan dengan putusan pengadilan negeri di masa mendatang, maka sesungguhnya putusan pengadilan dapat dikatakan putusan yang sifatnya imperiatif dan didahulukan.
"Maka berdasarkan putusan sela ini, Pemerintah melalui
Jiwasraya dapat melakukan introspeksi diri, baik terhadap skema yang diajukan sekarang, maupun skema skema di masa mendatang yang hendak diajukan kepada para nasabah. Pemerintah
Jiwasraya harus jauh lebih manusiawi dan merakyat," tuntas
Ebeneser Ginting.